Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan penetapan calon anggota atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih dilakukan setelah sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).Penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 untuk pemilihan DPRA setelah sidang MK
"Penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 untuk pemilihan DPRA setelah sidang MK," ungkap Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa.
Agusni menyebutkan dari Aceh ada sekitar 13 gugatan pemilu, baik pemilihan Anggota DPRA maupun DPR kabupaten/kota, yang diajukan ke MK.
"Detailnya kami tidak ingat betul. Ada sekitar 13 gugatan yang diajukan ke MK. Kami juga sedang mempersiapkan menyangkut gugatan tersebut," kata Agusni.
Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 untuk semua pemilihan, baik Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPD RI, Angga DPR RI, serta Anggota DPRA.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilihan Anggota DPRA dari 10 daerah pemilihan, Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPRA.
Selanjutnya, Partai Demokrat 10 kursi, Partai Golkar sembilan kursi, Gerindra delapan kursi. PKS, PPP, PAN, Partai Nasional Aceh (PNA) masing-masing enam kursi.
Serta, PKB dan PDA masing-masing tiga kursi, Partai Nasdem dua kursi, dan Partai SIRA, PDIP, Hanura, serta PKPI masing-masing satu kursi.
"Kami perkirakan sidang gugatan di MK selesai dalam bulan ini dan awal bulan depan sudah bisa ditetapkan calon terpilih, Anggota DPRA periode 2019-2024," kata Agusni AH.
Baca juga: Gerindra klaim raih dua kursi DPR dan tujuh kursi DPRA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019