• Beranda
  • Berita
  • Wapres JK: Rekonsiliasi lebih mudah dilakukan setelah putusan MK

Wapres JK: Rekonsiliasi lebih mudah dilakukan setelah putusan MK

11 Juni 2019 16:51 WIB
Wapres JK: Rekonsiliasi lebih mudah dilakukan setelah putusan MK
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (11/6/2019). (Biro Pers Setwapres)

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rekonsiliasi pascapilpres akan lebih mudah dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan proses persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Saya yakin setelah MK memutuskan, apa pun, kedua belah pihak menerimanya. Nah kalau sudah selesai itu, rekonsiliasinya akan lebih mudah. Saya yakin akan terjadi rekonsiliasi," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Setelah melakukan pertemuan dengan capres Prabowo Subianto di bulan Ramadhan lalu, JK menilai Prabowo akan menerima hasil putusan MK terkait gugatan PHPU tersebut.

"Saya yakin akan diterima, Pak Prabowo juga orang realistis," tambahnya.

JK mengungkapkan dalam pertemuannya dengan Prabowo waktu itu, mereka berdua membahas mengenai kondisi pascapilpres, juga upaya-upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa, khususnya terkait keadilan ekonomi.

"Sebagai kawan, kita bicara solusi negeri yang akan datang, kita utamakan keadilan ekonomi. Salah satu tujuan Pak Prabowo adalah keadilan ekonomi, jadi kita sama-sama bicara lagi seperti itu, yang lainnya semua sepakat," jelasnya.

MK telah meregistrasi permohonan gugatan PHPU yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga di Jakarta, Selasa siang pukul 12.30 WIB. Perkara tersebut tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Sidang pendahuluan perkara PHPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/6).

Baca juga: JK: Di depan saya, Prabowo perintahkan hentikan aksi massa

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019