Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menghadapi sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah tersebut.
Anggota KPU Provinsi Sumbar Izwaryani di Padang, Selasa, menyebutkan sembilan gugatan tersebut terkait dengan pemilihan umum anggota legislatif.
“Untuk pilpres, kami hanya membantu KPU RI untuk menyiapkan data yang dibutuhkan,“ katanya.
Untuk hasil Pemilu Anggota DPR RI, lanjut dia, ada dua partai yang melayangkan gugatan, yakni PDI Perjuangan dan Partai Berkarya, sedangkan Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ada satu partai yang melayangkan gugatan, yakni Partai Amanat Nasional.
“Sisanya pemilu anggota legislatif di tingkat kota/kabupaten,” katanya.
Menurut dia, partai peserta pemilu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Provinsi Sumbar karena perolehan hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan mereka.
“Mereka mengklaim memiliki total suara yang lebih banyak dari yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumbar, bahkan mereka menyatakan memiliki bukti,” katanya.
Ia menyayangkan hal tersebut karena jika peserta pemilu keberatan dengan hasil perolehan seharusnya mereka mempersoalkan ini saat rekapitulasi perolehan pemilu lalu.
“Dalam rekapitulasi mereka diam saja, dan sekarang mereka mengklaim memiliki bukti jumlah suara mereka lebih banyak. Mereka tentu berhak untuk melayangkan gugatan dan kami saat ini terus mempersiapkan diri,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala data yang nantinya dibutuhkan saat persidangan. Saat ini mereka tengah mengumpulkan barang bukti yang dapat menguatkan mereka di persidangan nantinya.
“Tim divisi hukum kami saat ini ada di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Kami telah siap menghadapinya,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019