Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pihaknya siap menghadapi sembilan laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa, tim hukum KPU se-Kepri telah menyiapkan berkas berisi kronologis dan bukti-bukti untuk menghadapi sengketa PHPU Pada 2019.
"Saya dan Kasubag Hukum KPU Kepri Rahman Al Amin, jam 12.00 WIB tadi sudah sampai ke tempat perkumpulan KPU RI di Hotel Borobudur Jakarta, bersama rombongan komisioner dan staf KPU kab/kota se-Kepri (Batam, TPI, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas)," ujarnya.
KPU Kepri menerima sembilan gugatan pemilihan legislatif 2019 untuk DPR RI dan DPRD Kepri yakni PDIP untuk DPRD Kabupaten Bintan di Dapil 3, Partai Garuda untuk DPRD Kota Taniungpinang Dapil Tanjungpinang 2.
Partai Berkarya untuk DPR RI Dapil Kepri, Perindo untuk DPRD Kepri Dapil Kepri IV, PDIP untuk DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 1, Gerindra untuk DPRD Kepri dapil Kepri IV, PPP untuk DPRD Kota Batam dapil Kota Batam 6, Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam untuk Dapil Batam Kota 1 dan Partai Berkarya.
"Beberapa di antaranya permasalahan di internal partai," katanya.
Ia menjelaskan bukti yang disiapkan KPU Kepri terdiri dari satu lembar bukti berlegalisir dan 11 lembar fotokopi yang harus diserahkan ke kuasa hukum KPU RI.
Untuk fotokopi berkas, kata dia tim harus keluar dari lokasi hotel. Waktu yang dibutuhkan cukup lama lantaran harus antre.
Namun untuk Kepri sudah selesai 85 persen disiapkan di daerah, sehingga sore ini menyempurnakan bukti yg ada.
"Penyiapan bukti kita tuntaskan malam ini, insya jam 21.00 WIB Kepri selesai," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019