BNN Kota Kupang bentuk kelurahan bersih narkoba

12 Juni 2019 09:48 WIB
BNN Kota Kupang bentuk kelurahan bersih narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Lino Do R Pereira. (Antara Foto/ Benny Jahang)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur membentuk dua kelurahan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu sebagai kelurahan bersih narkoba (bersinar) untuk mencegah adanya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kota Kupang, Lino Do R Pereira kepada Antara di Kupang, Rabu, mengatakan pembentukan dua kelurahan bersinar itu akan terwujud pada tahun 2019 ini.

Ia mengatakan, pembentukan dua kelurahan bersih narkoba itu sebagai upaya dini dari BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang saat ini telah masuk ke desa-desa maupun kelurahan.

Dua kelurahan yang ditetapkan sebagai kelurahan bersih narkoba di Kota Kupang yaitu Kelurahan Alak di Kecamatan Alak dan Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

"Kami akan meluncurkan dua kelurahan itu sebagai kelurahan bersinar dalam tahun 2019. BNN Pusat sudah menetapkan dua kelurahan itu. Sesuai agenda akan meluncurkannya pembentukan dua kelurahan bersinar itu dalam tahun 2019," kata Lino.

Ia menambahkan, BNN Kota Kupang akan membentuk satgas anti narkoba di dua kelurahan itu yang akan membantu BNN dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di dua kelurahan setempat.

"Anggota Satgas itu merupakan warga setempat yang nantinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba," tegas Lino.

Dia menjelaskan, penetapan dua kelurahan itu sebagai kelurahan bersinar karena di dua wilayah ini sering ditemukan adanya kasus peredaran gelap narkoba.

Menurut mantan Kepala BNN Kabupaten Rote Ndao ini pembentukan dua kelurahan bersinar di Kota Kupang itu sejalan dengan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).



 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019