Keluarga terduga teroris A dan T yang ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (10/6) sore masih didalami kemungkinan telah terpapar paham radikalisme.Di luar dari dua tadi adalah kerabatnya. Ini masih dalam proses pendalaman, apakah terpapar atau tidak. Jadi jelasnya hanya dua DPO
Saat penangkapan, sebanyak 33 orang dibawa oleh Tim Detasemen Khusus 88 Polri dan Polda Kalimantan Tengah, tetapi hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di luar dari dua tadi adalah kerabatnya. Ini masih dalam proses pendalaman, apakah terpapar atau tidak. Jadi jelasnya hanya dua DPO," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Tersangka A dan T yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), melarikan diri dari Aceh, saat dilakukan penangkapan teroris pada Desember 2018 di Gunung Salak.
Dari kediaman dua terduga terorisme A dan T, polisi mengamankan barang bukti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai mandiri (ATM), toples berisi serbuk putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 berbahaya.
Selain A dan T, Densus juga menangkap empat rekan A dan T yangvjuga melarikan diri dari Aceh.
Awalnya Densus menangkap terduga teroris bernama Harin alias Abu Zahra di Jalan Lampiri Raya, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi pada Senin (10/6) malam.
Kemudian pada Selasa dini hari, Densus menangkap tiga rekan Harin yakni Ahmad Adhi Sudiro, Ikhsan dan Khairul Amin alias Amin di kontrakan nomor 43B RT 001 RW 02 Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019