Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyiapkan data dan alat bukti guna menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).Ada satu gugatan PHPU yang diajukan dari Partai Golkar. Gugatan ini terkait perselisihan perolehan suara pada Pemilu 2019
Ketua Divisi Hukum KIP Kota Banda Aceh Muhammad AH yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan data yang dipersiapkan merupakan kronologi rekapitulasi suara yang digugat.
"Ada satu gugatan PHPU yang diajukan dari Partai Golkar. Gugatan ini terkait perselisihan perolehan suara pada Pemilu 2019," kata Muhammad AH.
Perselisihan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tersebut terjadi di tempat pemungutan suara atau TPS 03 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Data yang dipersiapkan di antaranya kronologis dari proses rekapitulasi suara dari TPS, PPK, hingga KIP Kota Banda Aceh. Sedangkan alat bukti berupa salinan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
"Selain data, kami juga menyiapkan alat buktinya. Penentuan apakah gugatan ini diterima atau tidak, tergantung sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan 1 Juli mendatang," tutur Muhammad AH.
Mantan komisioner KPU Kota Lhokseumawe 2003-2008 ini menyebutkan, jika gugatan PHPU diterima, maka yang menjadi terlapor adalah KPU RI. Selanjutnya, KPU RI memberi mandat kepada KIP Banda Aceh guna menghadapi gugatan PHPU tersebut.
"Nantinya, apakah gugatan tersebut dihadapi sendiri atau dikuasakan kepada pengacara tergantung hasil keputusan sidang pendahuluan. Yang jelas sekarang ini kami sudah menyiapkan data dan alat bukti menjawab gugatan tersebut," ucap Muhammad AH.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019