Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan bahwa penyampaian LHKPN paling lama 7 hari setelah caleg ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih.
"Ada sanksi cukup berat yang dihadapi caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yakni tidak didaftarkan KPU sebagai caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif," ujarnya.
Indrawan mengemukakan bahwa bukti caleg tersebut sudah menyampaikan LHKPN ke KPK harus diserahkan ke KPU.
"Saya sampai sekarang belum menerima data dari KPU Provinsi Kepri dan jajarannya siapa saja caleg yang sudah menyampaikan LHKPN," tuturnya.
Meski demikian, KPU Provinsi Kepri dan jajarannya sudah mendorong para caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk segera menyampaikan LHKPN.
KPU Kepri dan jajarannya juga telah menyurati seluruh peserta pemilu agar caleg yang diprediksi mendapatkan kursi di DPRD segera menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Mereka 'kan punya data siapa saja yang diperkirakan mendapatkan kursi di DPRD sehingga memang lebih baik caleg tersebut diingatkan melalui partainya," katanya.
Indrawan juga mengingatkan KPU kabupaten dan kota yang tidak ada gugatan pemilu untuk segera menjadwalkan rapat terbuka penetapan caleg terpilih. Jadwal penetapan caleg terpilih kabupaten dan kota tidak harus serentak, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi.
"Yang ada gugatan di MK itu 'kan untuk Bintan, Tanjungpinang, dan Batam, sedangkan Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas tidak ada gugatan sehingga dapat segera menjadwalkan rapat terbuka penetapan caleg terpilih," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019