Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir pihaknya memang melakukan tata kelola perizinan untuk meningkatkan kejujuran dan kepatuhan dari para pelaku usaha.
Pasalnya, menurut dia, tidak sedikit pengusaha yang memiliki banyak kapal tetapi hanya mendaftarkan sebagian kecil dari kapal yang dimilikinya.
"Ternyata, dari beberapa investasi kita itu banyak pengusaha punya kapal 20, yang dikasih izin cuma dua atau tiga. Dan kecenderungannya bukan hanya satu orang, hampir semuanya seperti itu yang punya kapal di atas lima," katanya.
Guna mengatasi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa saat ini KKP bersikap tegas untuk memperbaiki tata kelola perizinan.
Ia mengimbau agar para pelaku usaha meningkatkan kepatuhan pelaporannya secara bertahap seiring dengan meningkatnya traceability atau ketertelusuran perikanan global.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar menyatakan kalangan pengusaha perikanan harus banyak berbenah pula dalam mengurus perizinan, terkait kapal ikan dan izin usaha mereka.
Menurut dia, KKP bukannya memperlambat atau mempersulit proses terkait perizinan ini, tetapi hanya melaksanakan amanat undang-undang.
Zulficar Mochtar dalam sejumlah kesempatan lainnya juga telah meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT), segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut dia, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara daring (online) melalui portal www.perizinan.kkp.go.id.
Baca juga: Susi: Masih banyak pekerjaan sektor perikanan belum selesai
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019