Undang-undang tersebut memungkinkan orang-orang dibawa ke China daratan untuk diadili.
Pada Kamis pagi, hanya sedikit pengunjuk rasa yang masih berkeliaran saat kompleks gedung parlemen di kota itu sedang dibersihkan.
Otoritas Rumah Sakit Hong Kong mengatakan bahwa hingga Rabu (12/6) pukul 10.00 waktu setempat ada 72 orang yang sudah menjalani perawatan.
Sumber: Reuters
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019