"Awalnya diamankan dua WNA Tiongkok di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu malam (12/6), kemudian setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi lima orang, yakni tujuh laki-laki dan satu perempuan (agen kawin kontrak)," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.
Didi menambahkan, pihak masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh WNA asal Tiongkok tersebut, dan juga terhadap suami-istri yang menampung WNA yang melakukan kawin kontrak tersebut, serta seorang perempuan (WNI) korban kawin kontrak tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.
"Kami menemukan bukti yang kuat bahwa di rumah mewah tersebut menjadi tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, yang didukung oleh bukti seperti kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani mengatakan, terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berdasarkan, laporan tersebut, maka pihaknya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Murdani menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019