"Ada 10 dari 30 caleg yang diperkirakan duduk di DPRD Tanjungpinang belum melaporkan LHKPN," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Kamis.
Aswin mengingatkan caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang.
"Harus diinformasikan kepada kami setelah LHKPN dilaporkan kepada KPK," ujarnya.
Di Kabupaten Bintan, Kepri juga sejumlah caleg yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRD Bintan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Sebanyak 7 dari 25 caleg yang potensial duduk di lembaga legislatif belum melaporkan LHKPN," katanya.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, mengingatkan caleg terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, penyampaian LHKPN paling lama tujuh hari setelah caleg ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih.
"Ada sanksi cukup berat yang dihadapi caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019