Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi di Kabupaten Bantul, DIY, Kamis, mengatakan pembangunan jalan tol itu kewenangan pemerintah pusat, mulai dari perencanaan, pelaksanaannya karena ada badan yang khusus yang menangani proyek itu.
"Yang menjadi korelasi dengan (pemerintah) daerah adalah penentuan ruas jalan, jadi saat ini yang sudah sepakat DED (detail engineering design)-nya itu adalah jalan tol ruas Bawen-Yogyakarta," kata Sekda DIY usai menghadiri Syawalan Gubernur DIY bersama jajaran Pemkab Bantul.
Artinya untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta, tambahnya, Yogyakarta-nya paling hanya sekitar 10 sampai 15 kilometer, mulai dari ujung Karangtalun (Sleman) sampai luar kota ke arah timur, di atas selokan Mataram melalui Ring Road, sudah fix (sepakat) itu.
Sekda menjelaskan, sedangkan untuk jalan tol ruas Yogyakarta-Solo tersebut yang masih belum ada kesepakatan dari pemerintah daerah setempat adalah ruas jalan antara perbatasan Jawa Tengah dengan masuk ke wilayah DIY.
"Untuk Jawa Tengah nanti ujungnya di Manisrenggo (Klaten), tetapi dari Manisrenggo ke Yogyakarta belum ada sepakat, karena banyak hal di situ, misalnya situs dan banyak hal yang harus kita duduk (bahas) bersama," katanya.
Dia mengatakan, sedangkan untuk tol ruas Yogyakarta-Cilacap juga masih belum pasti mengingat saat ini di wilayah Kabupaten Kulon Progo atau DIY sisi barat selatan ada Bandara Internasional Yogyakarta yang sudah beroperasi.
"Untuk tol yang ruas Bawen-Yogyakarta itu nanti lebih dari 50 kilometer, sekitar 10 kilometer punya Yogyakarta. Dan untuk yang Bawen-Yogyakarta exit-nya nanti di sekitar ring road," katanya.
Baca juga: Menteri PUPR: tol Bawen-Yogyakarta tahap penetapan lokasi
Baca juga: Sultan sebut rencana Tol Yogyakarta-Bawen sudah final
Baca juga: Sultan belum sepakati pembangunan jalan tol di Yogyakarta
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019