"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, semua pihak sudah sepakat akan melakukan tindakan hukum secara tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun.
"Yang kita anggap, kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun," tegasya.
Oleh karena itu, mantan Panglima ABRI ini mendorong menindaklanjuti kasus hukum yang melibatkan Kivlan Zen dan mengungkap kasus itu hingga tuntas.
"Silahkan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," jelasnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus hukum kerusuhan 22 Mei dan kasus hukum makar serta rencana pembunuhan empat tokoh nasional serta satu pemimpin lembaga survei membutuhkan waktu yang relatif panjang.
"Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya. Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa," jelas Wiranto.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan membiarkan proses hukum berjalan dengan baik.
"Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Gak usah diintervensi. Hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," tegas Wiranto.
Sebelumnya dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam.
Baca juga: Polri tegaskan tak pernah nyatakan Kivlan Zen dalang kisruh
Baca juga: Kivlan ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata api
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019