"Layanan rehabilitasi sosial ini dilakukan selama enam bulan," kata Kepala Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), Kementerian Sosial Neneng Hariyani di Palangka Raya, Kamis.
Namun, lanjut dia, khusus untuk kasus terorisme penanganan tidak hanya berjangka satu atau enam bulan, tetapi akan dilihat dari kondisi dan keadaan orang-orang yang terpapar paham radikalisme.
Pihaknya pun punya Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi. Diantara yang dilakukan seperti pengecekan kesehatan, assesment dan psikologis.
Untuk penanganan psikologis atau psikososial dilakukan seperti dengan dinamika kelompok, 'mobile life', upaya harapan hidup, dan permainan bermain peran untuk anak-anak.
Dalam upaya rehabilitasi tersebut pihaknya juga fokus pada sasaran anak-anak yang juga telah terindikasi terpapar ideologi terorisme.
"Anak dan dewasa itu berbeda penanganannya. Yang jelas kami tangani secara kemanusiaan dan menjaga kerahasiaan orang-orang yang kita gali informasinya," kata Neneng.
Meski demikian pihaknya tidak berani menjadi orang yang telah terpapar dan mendapat rehabilitasi tak kembali melakukan perbuatan yang sama. Sehingga perlu bantuan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan.
"Tetapi setidaknya kami sudah merubah pola pikir yang awalnya ingin berjihad di jalan yang menurut mereka benar menjadi pola pikir bahwa yang dilakukan itu merugikan banyak pihak," katanya.
Untuk itu, Kemensos dalam melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terpapar paham terorisme melibatkan banyak pihak seperti pekerja sosial, psikolog dan tokoh agama. Sampai saat ini Kemensos sudah menangani 219 orang untuk kasus yang sama.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai acara konferensi pers terkait pengungkapan tindak terorisme yang dilakukan di Mapolda Kalteng Kota Palangka Raya.
Saat ini Polda Kalteng bersama tim Densus 88 berhasil mengamankan 34 orang di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas terkait tindak terorisme.
Dua orang diantaranya berinisial T dan A merupakan DPO tindak terorisme dari Gunung Salak, Aceh. Sementara 32 sisanya dilakukan rehabilitasi di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Palangka Raya sembari menunggu proses selanjutnya.
Berdasar data Polda Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 15 orang terdiri dari 13 orang pria dewasa, empat perempuan dewasa dan lima anak perempuan yang mana dua pria diproses atau ditetapkan tersangka.
Sementara di Kabupaten Gunung Mas Polda Kalteng berhasil mengamankan 19 orang terdiri dari tujuh orang laki-laki dewasa, empat perempuan dewasa, satu anak laki-laki dan tujuh anak perempuan.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019