Narkotika itu tersimpan dalam dua paket yang berbeda. Sebanyak 5.283 kilogram sabu disimpan dalam bungkus plastik teh Cina yang dimasukkan ke dalam ember cat bermerk Tompon, sementara sisanya disimpan di dalam puluhan adaptor charger ponsel.
"Jadi secara kasat mata tidak akan ketahuan. Ternyata kalau dibuka isinya sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Kepala Sub Direktorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan polisi bersama Bea dan Cukai masih mengejar penerima paket tersebut. Berdasarkan keterangan tertulis terkait kasus itu, penerima paket diketahui seorang Warga Negara Indonesia berinisial AS.
"Masih penyelidikan. Masih kami dalami," tutur dia.
Pengungkapan itu berawal pada Selasa, 9 Mei 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB saat Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terkait paket yang mencurigakan.
Tim yang tiba di Kantor Bea dan Cukai langsung melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud. Saat diperiksa menggunakan sinar x, tim mendapati adanya narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam paket tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019