"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp5 miliar subsidair 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Enjeliky Handajani Day.
Dalam kasus ini, terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat persidangan terdakwa menyatakan menerima keputusan Ketua Majelis Hakim.
Barang bukti yang menjerat terdakwa berupa 99 buah kapsul warna kecokelatan, di dalamnya berisi kristal bening narkotika dengan berat keseluruhan 1.130,96 gram netto, satu lembar custom declaration BC 2.2, satu lembar boarding pass atas nama terdakwa, dan satu buah handphone.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kedatangan terdakwa pada 30 November 2019 pukul 18.00 wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan salah satu jenis maskapai penerbangan.
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa.
Namun, tidak ditemukan barang narkotika apapun, untuk itu dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada bagian rongga pencernaan terdakwa dengan melakukan rontgen di salah satu Rumah Sakit Swasta, Kuta Badung.
Dari dari Rumah Sakit tersebut terdakwa segera dibawa ke Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai karena terindikasi di dalam tubuh terdakwa terdapat benda asing. Sekitar dua jam setelahnya diperoleh benda menyerupai kapsul berwarna kecokelatan yang di dalamnya terdapat kristal bening shabu sejumlah 82 kapsul keluar dari rongga pencernaan terdakwa.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019