Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung di Surabaya, Kamis, memastikan dua pengurus penting YKP dan PT Yekape yang akan menjalani pemeriksaan, masing-masing menjabat Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape.
"Dalam surat pemanggilan yang telah kami layangkan tidak mencantumkan nama. Artinya kami memanggil orang yang sedang menjabat sekarang sebagai Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape," katanya kepada wartawan.
Pada Rabu (12/6), Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP/PT Yekape Surabaya, masing-masing adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan lima orang tersebut, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape dan terindikasi memegang uang miliaran rupiah milik negara.
Lima orang pengurus tersebut pada tahun 2002 dinilai dengan sengaja telah mengubah AD/ ART YKP yang sejak awal terbentuk di tahun 1954 merupakan aset Pemkot Surabaya, dan selanjutnya diprivatisasi demi meraup keuntungan pribadi.
"Kami cekal agar mereka tidak bepergian ke luar negeri demi memudahkan proses penyidikan," ujar Didik.
Penyidik Kejati Jatim mencatat YKP/ PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya pada tahun 2007.
Sampai sekarang YKP dan PT Yekape semakin berkembang setelah memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Surabaya dengan meraup keuntungan berlimpah.
Menurut Didik, uang miliaran rupiah sebagaimana ditemukan penyidik di rekening bank YKP/PT Yekape hanyalah sebagian kecil keuntungan yang diraih. Di luar itu, masih ada banyak aset lain, seperti tanah milik negara yang nilainya triliunan rupiah.
Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tersangkanya akan segera kami umumkan setelah proses penyidikan selesai," ucap Didik.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019