"Karena waktu sudah menunjukkan pukul 11.15 WIB, maka untuk sementara waktu sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB," ujar Anwar, di ruang sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Sidang diskors ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan dalil permohonan berupa argumentasi kualitatif pada poin ke 125.
Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB tersebut tidak dihadiri oleh kedua paslon, namun hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.
Sementara itu pihak Bawaslu diwakili anggota Bawaslu Fritz Siregar, dikarenakan Ketua dan Wakil Ketua Bawaslu masih menyelesaikan sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Sedangkan seluruh komisioner KPU RI hadiri dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden 2019 diagendakan digelar pada 28 Juni. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri, Joko Susilo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019