Sidang MK, BPN minta perlindungan saksi

14 Juni 2019 13:13 WIB
Sidang MK, BPN minta perlindungan saksi
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membenarkan bahwa pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di MK.

"Tentu kami minta, karena yang dihadapi adalah petahana dan dalam petahana itu ada merangkap pada dirinya calon presiden maka dia punya potensi menggunakan seluruh sumber dayanya," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan hal tersebut setelah sidang pendahuluan dinyatakan untuk dihentikan sementara untuk salat Jumat dan makan siang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa proses pemeriksaan di MK mungkin tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan.

"Ada potensi seperti itu, maka kami meminta kepada MK agar memperhatikan apa yang disebut dengan perlindungan saksi," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, bisa saja nanti pihaknya menghadirkan aparatus sipil negara seperti kepala desa yang akan melaporkan bahwa terjadi kecurangan.

Oleh sebab itu Bambang meminta supaya para saksi yang mau melaporkan kecurangan dapat dijamin keselamatannya.

"Itu yang jadi perhatian kami, kami dapatkan ada berbagai saksi yang juga memperhatikan hal tersebut," tambah Bambang.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019