Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan pada prinsipnya pihak KPU melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan Pasangan Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.Prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini, sebab itu di luar kerangka hukum acara, sebab itu ilegal
"Prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini, sebab itu di luar kerangka hukum acara, sebab itu ilegal," ujar Ali usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan KPU berpijak kepada permohonan pertama yang diserahkan kepada MK pada tanggal 24 Mei 2019, di mana dalam permohonan tersebut pihak pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara. Hal ini dinilai KPU bahwa pihak pemohon pada dasarnya mengakui apa yang dilakukan oleh KPU adalah benar.
"Sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas ya," ujar Ali.
Ali menjelaskan dalam jawaban KPU yang akan dibacakan pada sidang pembacaan jawaban pihak termohon yang akan digelar pada Selasa (18/6), pihaknya akan menyampaikan penolakan atas perubahan permohonan tersebut.
Akan tetapi, karena materinya sudah disampaikan ke publik maka pihak KPU merasa perlu menjawab dalil tersebut dalam bentuk bantahan.
"Kalau tidak kami jawab kan seakan-akan itu benar, maka tentunya kami akan menjawab sebagai penghormatan," kata Ali.
Ali kemudian mengatakan pihaknya menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum yang dapat dipercaya.
"Kalau MK berikan kesempatan kepada kami untuk perbaiki jawaban, ya kami akan lakukan," kata Ali.
Sebelumnya Mahkamah memberikan kesempatan kepada KPU dan pihak terkait untuk memantapkan jawaban mereka, sehingga sidang lanjutan yang harusnya digelar pada Senin (17/6) diundur menjadi Selasa (18/6).
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik, sebab KPU sudah menyelenggarakan Pemilu dengan baik," tegas Ali.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019