Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan banding dalam perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan.JPU sudah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan sejak Rabu, 12 Juni 2019
"JPU sudah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan sejak Rabu, 12 Juni 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pada Senin (10/6), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Karen Galaila Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.
Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
"Untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding," ucap Mukri.
Kuasa hukum Karen Agusetiawan, Susilo Aribowo pun menyatakan bahwa kliennya juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pihak Bu Karen sudah menyatakan banding kemarin, tinggal mengajukan memori banding," kata Susilo saat dihubungi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi "participationg interest" di blok BMG Australia tanpa adanya "due dilligence" dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
Namun, ada satu hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
"Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsdier," kata hakim Anwar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019