• Beranda
  • Berita
  • Saddam: Pemuda komit bersikap netral sikapi hasil pemilu 2019

Saddam: Pemuda komit bersikap netral sikapi hasil pemilu 2019

15 Juni 2019 16:02 WIB
Saddam: Pemuda komit bersikap netral sikapi hasil pemilu 2019
Ketua Umum PB HMI Respiratori Saddam Al Jihad (paling kanan) pada diskusi "Polemik: Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Antaranews/Riza Harahap)
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Respiratori Saddam Al Jihad menegaskan komitmen pemuda yakni bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu kekuatan, dalam menyikapi hasil pemilu presiden 2019, yang saat ini dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Generasi muda atau kaum milenial komit bersikap independen. Kami tidak berpihak pada salah satu kekuatan pada pemilu 2019," kata Respiratori Saddam Al Jihad pada diskusi "Polemik: Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di Jakarta, Sabtu.

Menurut Respiratori Saddam Al Jihad yang akrab disapa Saddam, komitmen pemuda adalah membangun membangun persatuan bangsa dan mengokohkan negara Indonesia. "Pemuda komit untuk membangun negara dalam konteks persatuan bangsa," katanya.

Sementara, pada pemilu 2019, menurut Saddam, ada pihak yang terus berupaya menggemakan narasi untuk mendelegitimasi tugas lembaga negara. "Hal dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik yang dalam jangka panjang dapat meretakkan persatuan bangsa," katanya.

Menyikapi gugatan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, yang telah dilakukan sidang perdana pada Jumat (14/6), Saddam menilai, persoalan substansinya adalah penghitungan suara.

"Persoalan penghitungan suara adalah kuantitatif. Karena itu, materi gugatan yang dimohonkan oleh pihak pemohon hendaknya fokus pada substansi persoalan yakni terkait penghitungan suara," katanya.

Jika mencermati pada sidang perdana gugatan PHPU yang dimohonkan capres-cawapres 02 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat (14/6), menurut dia, kuasa hukum capres-cawapres 02 mengarah pada persoalan kualitatif terkait asumsi kecurangan yang dinilai, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut dia, gugatan soal dugaan kecurangan soal TSM hendaknya disampaikan ke Bawaslu, sedangkan ke gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah kuantitatif terkait penghitungan suara.

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019