• Beranda
  • Berita
  • Jaringan ranmor Lampung bisa gasak ratusan motor dalam setahun

Jaringan ranmor Lampung bisa gasak ratusan motor dalam setahun

15 Juni 2019 17:05 WIB
Jaringan ranmor Lampung bisa gasak ratusan motor dalam setahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (tengah kanan) dan Wadir Krimum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (tengah kiri) beserta jajaran, menunjukan barang bukti pencurian kendaraan bermotor di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6) (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pencurian sepeda motor asal Lampung yang kerap beroperasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi dengan disertai aksi kekerasan dan bisa menggasak ratusan motor dalam setahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, jaringan tersebut bisa menggasak enam sampai tujuh sepeda motor dalam sehari.

"Setelah kami tanya sehari sehari dapat enam sampai tujuh kendaraan," ungkap Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu.

Kepada polisi, mereka mengaku menggasak ratusan sepeda motor dalam kurun waktu satu tahun. Sasarannya ialah motor di parkiran ruko dan perkantoran.

"Kurang lebih setahun ada ratusan lebih motor," ujarnya.

Motor tersebut kemudian mereka salurkan untuk dijual di daerah Sukabumi, Pangandaran dan kawasan Pantai Selatan Jawa Barat lainnya dengan harga Rp2 juta per unit.

Polisi sendiri telah meringkus tiga orang tersangka dalam jaringan Lampung tersebut, yakni Junaidi (30), Hengky (38) dan sang pemimpin jaringan, Agus (32). Hanya, Agus terpaksa di tembak mati saat melakukan perlawanan.

Argo menyebut jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap menyasar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Dengan modal senjata api rakitan dan senjata tajam, mereka tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ujarnya.

Argo menambahkan pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang masih buron yakni Jhon dan Ujang.

"Dua lagi DPO yaitu Jhon dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," tutur Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019