• Beranda
  • Berita
  • Kemlu China: Urusan Hong Kong adalah masalah internal

Kemlu China: Urusan Hong Kong adalah masalah internal

15 Juni 2019 23:09 WIB
Kemlu China: Urusan Hong Kong adalah masalah internal
Demonstran mengikuti unjuk rasa memprotes rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi China di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Jika disahkan, regulasi tersebut akan memungkinkan pelaku kriminal di Hong Kong dikirim ke China untuk diadili. ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/aww/pri
Kementerian Luar Negeri China pada Sabtu mengatakan isu terkait Hong Kong merupakan urusan internal China dan tidak ada negara, organisasi atau pun individual yang berhak untuk ikut campur.

Pernyataan tersebut muncul setelah pemimpin Hong Kong, yang berada di bawah tekanan protes publik, mengumumkan penundaan usulan rancangan undang-undang yang akan memungkinkan ekstradisi tersangka kriminal ke daratan China.

Juru bicara kementerian Geng Shuang menuturkan kementerian telah memperhatikan pengumuman tersebut. Pihaknya mengatakan tekad China untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara serta kemakmuran dan stabilitas Hong Kong tak tergoyahkan.

Rumusan "satu negara, dua sistem" di mana Hong Kong diperintahkan oleh China sejak 1997 telah diberlakukan "dengan sungguh-sungguh" dan hak serta kekebasan rakyat Hong Kong dijamin secara penuh, kata Geng Shuang dalam satu pernyataan yang diunggah di situs kementerian.

Sumber: Reuters
Baca juga: Menlu AS: China seharusnya bebaskan warga Kanada setelah penangkapan pejabat Huawei
Baca juga: KJRI Hong Kong imbau WNI hindari lokasi unjuk rasa

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019