• Beranda
  • Berita
  • KPAI dalami pelanggaran hak anak dalam penanganan video asusila

KPAI dalami pelanggaran hak anak dalam penanganan video asusila

16 Juni 2019 07:52 WIB
KPAI dalami pelanggaran hak anak dalam penanganan video asusila
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Keberlangsungan sekolah kedua anak itu perlu dipastikan. Jangan sampai kasus ini membuat mereka putus sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendalami kemungkinan pelanggaran hak anak dalam penanganan video asusila yang diduga melibatkan pelajar asal Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

"KPAI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini secara utuh," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan dalam kasus itu terdapat beberapa masalah, salah satunya sanksi yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada kedua pelajar tersebut.

Menurut Susanto, sanksi dari sekolah tersebut perlu didalami secara utuh agar tidak justru melanggar hak-hak anak dan perlindungan anak.

"Keberlangsungan sekolah kedua anak itu perlu dipastikan. Jangan sampai kasus ini membuat mereka putus sekolah," kata dia.

Masalah berikutnya, kata dia, kesepakatan keluarga untuk menikahkan kedua anak tersebut.

Bila hal itu terjadi, kata dia, patut diduga telah terjadi pelanggaran hak anak.

"Bila mereka masih pelajar sekolah menengah, maka mereka menikah sebelum batas usia yang ditentukan undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, beredar video asusila yang diduga dilakukan pasangan pelajar di Kabupaten Bulukamba di dalam kelas.

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto mengatakan video tersebut direkam pada April 2019, sedangkan kedua pelajar tersebut sudah mendapatkan sanksi dari sekolah. Atas kesepakatan keluarga, akhirnya mereka dinikahkan serta tidak lagi tinggal di Bulukumba.

"Peredaran video itu tentu kembali mengganggu psikologi mereka. Meski saat ini tidak lagi berdomisili di Kabupaten Bulukumba," katanya. 
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019