"MA disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang besok pagi," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Minggu.
Zaini menjelaskan, MA diduga melanggar UU Nomor 7/2017 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Selain MA, dua orang lainnya yang diduga terlibat perkara itu juga sebagai terdakwa. Dua orang yang terseret dalam perkara itu, yakni AM, tim sukses MA dan Yu, oknum Ketua RT di Perumahan Bukit Raya.
Perkara itu bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Kasus itu berdasarkan hasil kerja keras pihak Kepolisian dalam mengawasi pemilu," katanya.
MA merupakan putra dari Wali Kota Tanjungpinang yang berhasil memperoleh suara cukup signifikan untuk daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.
Dalam kasus politik uang itu, MA tidak ditangkap langsung oleh anggota Kepolisian. Uang yang diberikan AM dan Yu kepada pemilih diduga bersumber dari AM.
"Besok kami juga memberi keterangan dalam persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah mengatakan selain kasus politik uang yang menjerat MA, AM dan Yu, Sentra Gakkumdu juga sempat mendalami kasus politik uang yang melibatkan Surya Atmaja.
Namun setelah dibahas, kasus itu dihentikan karena alat bukti tidak mencukupi. Namun Su, tim sukses dari Surya Atmaja ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah gelar perkara. Hasilnya kasus Surya Atmaja dihentikan," tegasnya.
Baca juga: Kasus politik uang caleg Gerindra berlanjut di pengadilan
Baca juga: PN Purworejo sidangkan kasus politik uang
Baca juga: Tiga kasus politik uang di Tanjungpinang dilimpahkan ke Kejaksaan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019