Ketua KPU Palembang, Eftiyani, Minggu, mengatakan sangkaan yang menyebut KPU Palembang telah menghilangkan hak suara karena tidak melaksanakan Pemilu Susulan (PSL) di beberapa TPS adalah keliru.
"Kami ikuti proses hukum ini sampai selesai, tapi kami yakin tidak melanggar aturan pemilu, sebab rekomendasi PSL yang diusulkan Bawaslu tidak wajib dilaksanakan atas kajian komprehensif," ujar Eftiyani saat memberi keterangan pers.
Menurut dia, ketika Pemilu 17 April 2019 PPK Kecamatan Ilir Timur II merekomendasikan penghentian pencoblosan. Setelah diplenokan maka KPU memutuskan menghentikan pencoblosan dan dilakukan PSL pada 21 April di dua TPS.
Namun pada 21 April ternyata KPU menerima rekomendasi lagi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 68 TPS. Esoknya bertambah lagi menjadi 70 TPS.
KPU berkeyakinan usulan PSL sudah melewati batas waktu karena paling lambat rekomendasi PSL harus diusulkan pada 17 April.
Lalu pada 25 April Bawaslu mengirimkan revisi rekomendasi agar PSL diubah menjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS tersebut. Saat itu batas pelaksanaan PSL tinggal dua hari lagi.
"Dari 70 TPS itu kami verifikasi dan identifikasi mengenai kelayakan dilaksanakan PSL. Selama proses tersebut banyak KPPS menolak PSL serta ditemukan TPS yang tidak layak PSL, sampai dapatlah 13 TPS yang bisa PSL, jadi di 13 TPS itu yang PSL," kata Eftiyani.
Ia mengaku KPU Palembang pada saat itu sempat bingung lantaran Bawaslu mengubah status dari PSL ke PSU. Namun pihaknya memutuskan tetap menerima rekomendasi awal untuk melaksanakan PSL di TPS yang memenuhi syarat.
Proses tersebut, kata dia, sudah sesuai undang-undang seperti kalimat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan 'Agar digelar PSL yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSL menurut undang-undang'.
"Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana? Selain itu, kasus ini menurut kami tupoksinya administratif, seharusnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dulu, tidak langsung ke polisi," katanya.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan bahwa permasalahan PSL merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan sebagai tindak pidana, bukan permasalahan administratif.
"Sebelumnya kami sudah memplenokan temuan-temuan dari Panwascam, saat itu ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penghilangan hak suara masyarakat sehingga dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan kejaksaan," ungkapTaufik.
Setelah diplenokan oleh Gakkumdu, selanjutnya diklarifikasi dan dikaji ulang. Barulah dinyatakan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Palembang.
Ketika dinyatakan ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dalam hal ini Bawaslu melimpahkanya ke polisi. "Adapun penetapan status tersangka merupakan wewenang polisi, tentu didahului dengan gelar perkara," ujarnya.
Mengenai asumsi KPU Palembang yang menyatakan usulan rekomendasi PSL tidak melalui kajian dibantahnya tidak benar.
"Semua rekomendasi pasti sudah kami kaji," kata Taufik.
Baca juga: KPU Palembang siap hadapi penetapan tersangka terkait Pemilu
Baca juga: KPU Sumsel nilai janggal status tersangka Komisioner KPU Palembang
Baca juga: Ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang resmi tersangka
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019