Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) 2019-2023 mencari sosok calon pimpinan KPK yang terampil dalam tata kelola organisasi termasuk mengelola hubungan KPK dengan lembaga lain di luar.Penindakan ada tapi pencegahan dan pembangunan sistem pencegahan pemberantasan korupsi juga perlu. Capim ini harus memahami manajerial skill. Bukan hanya sekadar penindakan hukumnya saja
"Penindakan ada tapi pencegahan dan pembangunan sistem pencegahan pemberantasan korupsi juga perlu. Capim ini harus memahami manajerial skill. Bukan hanya sekadar penindakan hukumnya saja," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji di kantor presiden Jakarta, Senin.
Indriyanto yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK pada 2015 itu menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang anggota pansel capim KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
"Saya kan pernah di dalam juga ya. Kalau menurut saya, salah satu tantangan yang ke depan itu juga bagaimana tata kelola 'manajerial' skill di dalam. Sekarang bisa dilihat kan ada stigma-stiga di dalam kelembagaan itu sendiri. Itu harus menjadi tantangan dan jawaban dari para capim. Kalau tantangan keluar, KPK kan sudah terbiasa OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan lain-lain, sekarang kan tantangannya dari dalam sendiri, bagaimana melakukan tata kelola yang baik di dalam sistem manajerial di internalnya," jelas Indriyanto.
Sedangkan Direktur Imparsial Al Araf selaku anggota pansel mengatakan bahwa salah satu hal yang harus dijawab oleh pimpinan KPK 2019-2023 nantinya adalah bagaimana bersikap dengan lembaga penegak hukum lain termasuk Polri.
"Jadi menurut saya semua itu walaupun dari polisi atau dari manapun harus mengikuti tahapan yang tepat itu sehingga konflik konflik kepentingan itu akan sulit kalau proses seleksi dilakukan secara bertahap, apalagi ada pantauan publik nanti ada rekam jejak," kata Al Araf.
Ia memberikan kesempatan bagi siapa saja mendaftar untuk menjadi capim selama periode pendaftaran 17 Juni - 4 Juli 2019.
"Berdasarkan UU tidak ada larangan siapa saja mendaftar siapapun bisa mencalonkan soal kemudian integritas dan 'track record' nanti akan jadi tugas pansel untuk mengecek mereka yang berasal dari polisi misalkan apa benar-benar memliki integritas dan kapasitas yang baik dan toh pengalaman selama ini ada wakil dari Polri di pimpinan kan bagus," ungkap Al Araf.
Tugas pansel, menurut Araf, memang melacak integritas dan kapasitas capim yang mendaftar.
"Kalaupun ada calon dari kepolisian mendaftar, ya mereka harus ikut tahapan seleksi yang benar dan kedua adalah mereka memiliki integritas dan kapasitas yang baik, dengan cara itu kita bisa mengecek. Nanti ada rekam jejak PPATK, pengecekan dari berbagai unsur masyarakat memberikan input tentang macam-macam. Kunci mengecek calon-calon pimpinan yang baik di masyarakat," jelas Al Araf.
Sedangkan anggota pansel dari unsur pemerintah, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, Presiden tidak berpesan khusus mengenai komposisi pimpinan.
"Presiden hanya berpesan agar mencari pimpinan KPK yang terbaik, bagaimana memberi efek jera bagi koruptor adalah dengan membangun hubungan internal dan eksternal KPK yang baik karena pemberantasan korupsi bukan dihitung dari lebih banyak kepala daerah banyak yang ditangkap tapi indeks persepsi korupsi yang baik," kata Mualimin.
Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mulai hari ini, 17 Juni 2019 resmi dibuka hingga 4 Juli 2019.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir "out of the box" atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Baca juga: Presiden minta pansel cari komisioner KPK berkemampuan manajerial kuat
Baca juga: Sembilan kriteria ideal yang harus dimiliki pendaftar capim KPK
Baca juga: Pansel capim KPK cegah kandidat berpaham radikal
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019