• Beranda
  • Berita
  • Caleg Gerindra minta hakim tolak dakwaan politik uang

Caleg Gerindra minta hakim tolak dakwaan politik uang

17 Juni 2019 15:11 WIB
Caleg Gerindra minta hakim tolak dakwaan politik uang
Ilustrasi tolak politik uang (ANTARA FOTO)

MA yang duduk di kursi pesakitan tidak banyak memberi penyataan, melainkan menyerahkan pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya kepada kuasa hukumnya

MA, caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya minta majelis hakim untuk menolak dakwaan politik uang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, Hendy, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak sesuai dengan uraian peristiwa.

Dua orang yang disebutkan terlibat dalam kasus politik uang itu yakni AM dan Yu juga bukan tim sukses maupun pengurus partai sehingga tidak memiliki kaitan dalam kasus tersebut.

Dalam eksepsi atau nota pembelaan terhadap MA, terdakwa perkara tersebut, Hendy memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari biaya perkara.

"Dalam dakwaan, setelah kami dalami, dakwaan perkara prematur. Uraian perbuatan tidak sesuai fakta. Tidak cermat, tidak lengkap sehingga batal demi hukum," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Antara, di dalam ruangan persidangan terdapat sejumlah anggota kepolisian dan sekelompok pemuda mengenakan pakaian Pemuda Pancasila.

MA yang duduk di kursi pesakitan tidak banyak memberi penyataan, melainkan menyerahkan pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya kepada kuasa hukumnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, AM dan Yu memiliki peranan dalam memberikan uang di dalam amplop kepada warga. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi pemilih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Tanjungpinang, pihak kepolisian dan jaksa, sebanyak 302 amplop diberikan kepada AM dan Yu untuk diberikan kepada warga di Perumahan Bukit Raya pada masa tenang pemilu.

Saat pemberian amplop berisi dua lembar uang pecahan Rp100.000 pada masing-masing amplop tersebut, polisi berhasil menangkapnya. Barang bukti yang berhasil diamankan Rp600.000.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan menyidangkan perkara itu Selasa (17/6).

Baca juga: Bawaslu perbolehkan pulang caleg terduga politik uang

Baca juga: Caleg Gerindra Riau diduga politik uang ditangkap berikut Rp506,4 juta

Baca juga: Bawaslu Riau minta pengawas TPS tujuh daerah segera buat laporan


 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019