Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM diusulkan untuk mengajukan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.KPK kembali akan menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Di Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
"KPK kembali akan menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Di Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, revisi peraturan menteri tentang remisi yang telah dikaji kembali KPK sebelumnya dan dipandang berisiko transaksional serta evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan.
Rencana aksi itu, kata dia, sudah disusun oleh pihak Ditjen PAS dan telah dibahas bersama tim pencegahan KPK sehingga diharapkan Ditjen PAS juga segera dapat melakukan setiap rencana aksi yang ada tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan agar upaya perbaikan lapas tetap berjalan terus dalam koridor yang semestinya.
"Untuk usulan narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Nusakambangan dalam pembahasan lebih lanjut KPK dan Ditjen PAS, semoga dapat segera direalisasikan," ucap Febri.
Menurutnya, dari kajian yang telah dilakukan KPK dan koordinasi sebelumnya, dalam kondisi saat ini tidak harus menunggu pembangunan lapas baru di Nusakambangan untuk pemindahan tersebut karena sejumlah sel di sana masih belum digunakan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Salah satu alasannya, ungkap Agus, bahwa dalam temuan KPK ditemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.
"Itu karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu juga sering kali kita saksikan," ungkap Agus.
Pertimbangan lainnya, kata Agus, bahwa Lapas Nusakambangan mempunya beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019