Kementerian Sosial kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ketiga kalinya sejak 2016.Capaian ini tidak lepas dari kerja sama yang baik, transparan dan akuntabel seluruh jajaran Kemensos, khususnya dalam pengelolaan anggaran
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/6) menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemensos.
"Capaian ini tidak lepas dari kerja sama yang baik, transparan dan akuntabel seluruh jajaran Kemensos, khususnya dalam pengelolaan anggaran," kata Mensos sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemensos Sonny W Manalu.
Secara simbolik, LHP atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial dalam acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah/Lembaga Tahun 2018 di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (17/6).
Turut hadir mendampingi Mensos Agus Gumiwang dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Kepala Biro Humas Sonny W. Manalu dan Kepala Biro Keuangan Amin Raharjo.
Capaian tersebut bermakna penting seiring dengan komitmen pemerintah khususnya Kementerian Sosial dalam mempercepat upaya pengurangan kemiskinan yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya anggaran terutama belanja bantuan sosial dan belanja yang lainnya dari semua satuan kerja (satker) baik di kantor pusat maupun di daerah.
Capaian WTP itu juga merupakan hasil kerja keras dan kepatuhan dari segenap pegawai Kemensos baik pejabat struktural maupun fungsional, dan seluruh staf untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.
Dalam penjelasannya, Achsanul Qosasi menyatakan, pemeriksaan oleh BPK merupakan pelaksanaan dari tugas konstitusional, yakni Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang".
Lalu juga Undang Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keseriusan untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang benar-benar berkualitas. Dalam pemeriksaan ini, BPK mengerahkan 254 audittor. BPK memastikan, proses Pemeriksaan Laporan Keuangan kementerian/Lembaga berjalan dengan bebas, mandiri dan profesional.
Baca juga: Kementerian ESDM kembali dapat predikat WTPBaca juga: Kinerja keuangan Kemenpar raih opini Wajar Tanpa Pengecualian
Baca juga: Kinerja keuangan Kemenpar raih opini Wajar Tanpa Pengecualian
Baca juga: BPK sebut Kemhan dan TNI raih opini WTP
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019