Mereka didampingi kuasa hukumnya, merasa kurang nyaman karena oleh kepolisian seringkali didatangi untuk dimintai informasi dan lain sebagainya
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mardiansyah, membenarkan adanya permohonan perlindungan anggota keluarga korban tewas pascaperistiwa kericuhan 21-22 Mei.
"Mereka didampingi kuasa hukumnya, merasa kurang nyaman karena oleh kepolisian seringkali didatangi untuk dimintai informasi dan lain sebagainya," ujar Mardiansyah di kantor LPSK, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Pria yang akrab disapa Semar itu menambahkan kalau anggota keluarga merasa ada dugaan pelanggaran HAM yang berat, diduga oleh kepolisian, dalam pemeriksaan kasus tersebut.
"Keluarga korban ini juga sudah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebenarnya, tadi disampaikan kuasa hukumnya kalau ada dugaan pelanggaran HAM berat," ujar dia.
Menurut Mardiansyah, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, LPSK bisa memberikan hak-hak korban dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat apabila memang sudah mendapatkan rekomendasi atau pernyataan dari Komnas HAM.
"Jadi itu nanti kita minta tolong dilengkapi berkas-berkasnya dari Komnas HAM," ujar dia.
Mardiansyah menolak anggapan bahwa LPSK lambat dalam bekerja sebab menurutnya LPSK sudah bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-Undang.
"LPSK tidak pernah tidak mau memberikan perlindungan, namun ketika LPSK tidak memberikan perlindungan artinya LPSK memang tidak bisa memberikan perlindungan berdasarkan mandat Undang-Undang," kata dia.
Mardiansyah mengatakan setelah semua persyaratan formal berupa identitas dan lain sebagainya masuk, akan dilakukan pendalaman dan disampaikan dalam rapat paripurna untuk diketok palu kasusnya diterimanya atau tidak.
"Permohonan itu baru awal sekali dan masih harus melewati proses panjang. Mereka baru bawa berkas nama-nama dan kronologi peristiwa, ini masih harus kita telaah dan kita pelajari," tuturnya.
Sebelumnya, empat keluarga korban tewas, yakni keluarga Muhammad Harun Al Rasyid (15), Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32) didampingi kuasa hukumnya, Wisnu Rakadita, meminta perlindungan ke kantor LPSK di Jakarta Timur.
Menurut Wisnu, selain kerap didatangi oleh pihak tertentu, termasuk kepolisian. Keluarga juga menerima ancaman. Kata dia, ancaman telah terjadi sejak keluarga mengambil jenazah korban tewas.
Selain itu, keluarga korban juga merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan dugaan pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019