"Para korban sedang dalam pemeriksaan terkait sejauh mana pelecehan yang dialami mereka akibat perbuatan tersangka," ucap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin.
Dikatakannya, untuk tersangka yang diduga mengalami penyakit kelain seksual itu saat ini sudah dilakukan penahanan dan dalam proses hukum.
Tersangka diketahui berinisial AJM (61) pengasuh di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Korban semuanya berstatus santriwati di pondok pesantren dan mereka rata-rata masih anak di bawah umur," ucap perwira menengah Polri itu.
Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari salah satu keluarga korban dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas Satreskrim Polres HST hingga para korban lainnya ikut melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
"Tidak menutup kemungkinan korban terus bertambah dikarenakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Tahun 2017 lalu," tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.
AKBP Sabana terus mengatakan, tujuh korban keganasan predator anak itu di antaranya berinisial TR (9), KNI (12), SA (15), S (18), N (14), MS (15) dan R (19).
"Kasus ini terus kami dalami saat ini tersangka terus diinterogasi dan selalu berkata lupa atau tiba-tiba amnesia," ujar Kapolres HST di dampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi.
Menurut Sabana, dengan alat bukti dan saksi-saksi, pelaku sudah bisa dijadikan tersangka dan biar nanti di persidangan yang menentukan.
Atas perbuatan tersangka dapat dituntut Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang PERPU No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019