Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi secara intens dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.Kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK, diduga kerugian keuangan negara dari satu perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar Rp186 miliar."
"Kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK, diduga kerugian keuangan negara dari satu perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar Rp186 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, koordinasi dengan BPK itu perlu dilakukan agar temuan-temuan dugaan kerugian keuangan negaranya bisa dipastikan secara lebih rinci.
"Jadi, bukan tidak mungkin nanti setelah proses ini maka ada temuan-temuan baru sehingga dugaan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar dari Rp186 miliar tersebut," ungkap Febri.
Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin juga memeriksa satu saksi, yaitu Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembayaran pekerjaan yang dikerjakan oleh subkontraktor fiktif tersebut sekaligus diperiksa untuk kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.
14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Waskita Karya bagikan dividen 2018 Rp990,7 miliar
Baca juga: KPK perpanjang pencegahan lima orang terkait Waskita Karya
Baca juga: KPK panggil tiga saksi korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019