Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Dodi Karnida mengatakan, ada 22 Warga Negara Asing (WNA) yang belajar di Pondok Pesantren Al Ihsan Banjarmasin.Semuanya legal dan sah karena masing-masing memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai pelajar
22 WNA itu masing-masing 18 orang laki-laki dan 4 perempuan. Mereka terdiri dari 12 orang asal Kamboja (10 laki-laki dan 2 perempuan).
Kemudian warga Malaysia 6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan serta 4 laki-laki dari warga Vietnam.
"Semuanya legal dan sah karena masing-masing memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai pelajar," jelas Dodi.
Diungkapkan Dodi, jika pondok pesantren yang terletak di Jalan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu salah satu lembaga pendidikan di Kalimantan Selatan yang menampung pelajar WNA, selain Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Sementara salah satu WNA asal Vietnam atas nama Mal Sout alias Mansur yang telah menjadi santri sejak tahun 2014 berhasil menyelesaikan pendidikan agamanya di Pondok Pesantren Al Ihsan Banjarmasin pada tahun ini.
Mansur telah mengikuti acara wisuda dan beberapa hari nanti segera kembali ke negaranya.
"Mansur ini luar biasa. Dia tidak hanya lulus sebagai Tahfidz penghafal Al Quran tetapi juga menguasai kitab dan Hadist Bukhori Muslim," ucap Taufiq, salah satu pengelola pesantren.
Pewarta: Firman
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019