• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Masyarakat dipersilakan berdemo di sekitar Patung Kuda

Polisi: Masyarakat dipersilakan berdemo di sekitar Patung Kuda

17 Juni 2019 21:15 WIB
Polisi: Masyarakat dipersilakan berdemo di sekitar Patung Kuda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dyah Dwi Astuti)

Area MK itu tidak diberikan rekomendasi untuk masyarakat menggelar aksi demo karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar Patung Kuda

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan masyarakat yang ingin berdemo terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipersilakan di sekitar Patung Arjuna Wijaya.

"Area MK itu tidak diberikan rekomendasi untuk masyarakat menggelar aksi demo karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar Patung Kuda," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Mengacu hasil evaluasi dan analisis kejadian pada aksi 21-22 Mei di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, kata dia, demo di dekat area MK akan mengganggu kinerja MK.

Sementara waktu masa persidangan MK untuk PHPU pilpres sangat terbatas , yakni hanya 14 hari hingga putusan.

"Artinya kinerja MK tidak boleh terganggu. Proses untuk menyampaikan pendapat masyarakat untuk melakukan demo silakan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tempatnya sudah disediakan," ucap Dedi Prasetyo.

Kawasan depan Gedung akan tetap disterilkan untuk sidang lanjutan PHPU pada Selasa 18 Juni 2019, meski Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan aksi massa saat sidang berlangsung.

Untuk pengamanan, masih sama seperti sidang pertama pada Jumat (14/6) lalu, yakni mana personel keamanan gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di dalam ruang sidang hingga ke lingkungan luar gedung.

Sebanyak 32.000 personel gabungan Polri dan TNI, serta aparat terkait, seperti Pemda, Dinas Kesehatan dan Pemadam Kebakaran disiagakan saat sidang berlangsung.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019