"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.
Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya. Pasalnya sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya. Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.
"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu. Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.
"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.
Liefy menyebut anaknya yang datang habis solat Subuh antrean antrean sudah mengular. Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id.
Kemudian, posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020. Selanjutnya, Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id dan Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.*
Baca juga: Kemendikbud lakukan pemetaan sekolah rawan jual beli kursi
Baca juga: Mendikbud minta pemda tegakkan aturan PPDB zonasi
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019