• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami proses pengadaan kapal di KKP dan Bea Cukai

KPK dalami proses pengadaan kapal di KKP dan Bea Cukai

17 Juni 2019 23:28 WIB
KPK dalami proses pengadaan kapal di KKP dan Bea Cukai
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pengadaan kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan pengadaan kapal cepat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Untuk mendalaminya, KPK, Senin, memeriksa Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal pada dua instansi itu.

"Kami dalami lebih lanjut bagaimana pengetahuan dan peran saksi dalam proses pengadaan atau proses pembangunan awal atau proses pemilihan pihak-pihak yang bisa melakukan pembangunan kapal di dua instansi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Amir Gunawan juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal. KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal.

Baca juga: KPK periksa Dirut PT DRU kasus pengadaan kapal Bea Cukai-KKP

KPK pada Selasa (21/5) telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK buka kemungkinan panggil mantan Menteri KKP Sharif Cicip

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019