"Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan didaftar pada 11 Juni 2019," ujar dia, dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," ujar dia.
Baca juga: Sidang MK, Yusril: PHPU Pilpres bukan perselisihan konsepsi Ketuhanan
Baca juga: Sidang MK, KPU Sebut Ma'ruf tidak langgar ketentuan pemilu
Baca juga: Sidang MK, Gedung MK dijaga ketat
Menurut dia, tuduhan dalam dalil pemoho atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019