• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

KPK panggil dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

18 Juni 2019 11:00 WIB
KPK panggil dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.  (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023 dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dua calon Rektor UIN Ar-Raniry tersebut, yakni Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.

"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada Senin (17/6) juga telah memeriksa tujuh saksi dari unsur rektor maupun calon Rektor UIN untuk tersangka Rommy.

Tujuh saksi yang diperiksa itu, yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektor UIN Suman Ampel saat itu Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif serta dua calon rektor IAIN Pontianak saat itu Wajidi Sayadi dan Hermansyah.

KPK mendalami dua hal terkait pemeriksaan tujuh saksi tersebut.

Pertama, penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para saksi.

Kedua, penyidik juga mengklarifikasi terhadap tujuh saksi soal sejauh mana mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka Rommy dalam proses seleksi tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: Rektor IAIN Pontianak mengaku pernah bertemu dengan Rommy

Baca juga: KPK panggil calon rektor UIN sebagai saksi untuk Rommy

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019