"Kami berinisiatif sendiri untuk memantau sidang sengketa pilpres melalui video conference di Universitas Jember dan memang tidak ada instruksi atau surat edaran dari KPU RI tentang hal itu," kata Ketua KPU Jember Mohammad Syai'in di ruangan video conference Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tidak hanya komisioner KPU sebagian anggota PPK juga diimbau mengikuti sidang PHPU tersebut dengan hadir di ruangan video conference Fakultas Hukum Universitas Jember. Namun pihaknya tidak mewajibkan dan hanya memberikan imbauan untuk hadir, terutama Divisi Hukum.
"Secara prinsip kami terus mengikuti perkembangan sidang sengketa pilpres karena hal tersebut berkaitan dengan tugas penyelenggara pemilu sehingga kami selalu pantau perkembangannya," tuturnya.
Syaiin mengatakan, Kabupaten Jember tidak masuk dalam daerah yang dipersoalkan pada gugatan awal yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun pada gugatan perbaikan kabarnya Kabupaten Jember masuk dalam gugatan sengketa pilpres.
"Kami masih menunggu informasi dari KPU RI terkait hal tersebut karena sejauh ini perintah resmi dari KPU RI dan KPU Jatim belum ada. Kami juga akan pelajari hal tersebut," kata komisioner KPU Jember
dua periode itu.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga pengelola video conference, Fenny Tria Yunita mengatakan, pihaknya mempersilakan siapa saja untuk datang menyaksikan sidang PHPU di MK melalui telekonferensi yang disediakan di Fakultas Hukum Unej yang bekerjasama dengan MK.
"Sidang sengketa PHPU pilpres itu ditayangkan di 42 fakultas hukum perguruan tinggi se-Indonesia, termasuk di Fakultas Hukum Universitas Jember sehingga kami juga akan menyiapkan apabila dibutuhkan sidang jarak jauh yang menghadirkan saksi dari Jember atau sekitarnya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan PHPU di ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan keterangan Bawaslu.
Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK
Baca juga: TKN: MK tak berwenang putuskan sengketa selain hasil Pilpres 2019
Baca juga: Sidang MK, DPT yang dipermasalahkan Prabowo-Sandi sudah diselesaikan
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019