• Beranda
  • Berita
  • KPK bidik 44 perusahaan tambang timah langgar aturan

KPK bidik 44 perusahaan tambang timah langgar aturan

18 Juni 2019 15:20 WIB
KPK bidik 44 perusahaan tambang timah langgar aturan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menghadiri penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel di Pangkalpinang, Selasa (18/6/2019). (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik 44 perusahaan penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyalahi peraturan berlaku di daerah itu.

"Alhamdulillah sudah ada 44 perusahaan tambang timah yang sedang pelajari kembali, apakah operasi perusahaan menimbulkan kerugian terhadap negara atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pangkalpinang, Selasa.

Namun demikian, kata dia, terpenting dari semuanya itu, KPK akan memulai menegaskan kembali siapa melakukan apa di setiap titik harus jelas.

"Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini tetap berlanjut," katanya.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini.

"Izin Usaha Penambangan (IUP) 44 perusahaan tambang timah ini sudah habis masa berlakunya, namun mereka tetap beroperasi," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi sudah memberitahukan dan memperingatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk memperpanjang IUP, namun mereka tetap melakukan penambangan bijih timah di laut dan darat.

Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan penyelidikan apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar retribusi, pajak, reklamasi lahan dan lainnya.

"Saat ini tim terpadu sedang penyelidikan, apakan perusahaan tambang ini sudah melakukan kewajiban-kewajibannya," katanya. 
Baca juga: KPK soroti tambang timah ilegal di Babel
Baca juga: Tangani banjir, Babel fokuskan penertiban tambang timah ilegal
Baca juga: Cegah penambangan ilegal, Babel tanam Sorgum di bekas tambang timah

Pewarta: Aprionis
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019