"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat kepolisian menjaga netralitasnya," ujar Sudirta ketika membacakan jawaban pihak terkait atas dalil pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.
Adapun perintah tertulis itu berupa Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 yang memerintahkan larangan, seperti larangan ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg, larangan foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa, maupun simpatisannya.
Kemudian larangan foto atau swafoto di media sosial dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol. Larangan memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada capres/cawapres, caleg, maupun parpol, dan larangan menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres/cawapres, caleg, maupun parpol tertentu.
"Telegram ini juga telah dipublikasikan melalui pemberitaan dalam media massa sehingga telah menjadi informasi publik," ujar Sudirta.
Sudirta juga memaparkan bahwa Kapolri pada tanggal 18 Oktober 2018 melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018 telah memerintahkan kepada seluruh kapolda se-Indonesia untuk bekerja secara profesional, menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan dalam Pemilu 2019, dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri tegaskan netralitas TNI dan Polri di pemilu
Terkait dengan dalil yang menyatakan adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.
Tuduhan tersebut juga dikatakan Sudirta tidak berdampak pada bertambahnya perolehan suara Jokowi-Ma'ruf karena jumlah perolehan suara Prabowo-Sandi jauh lebih besar daripada, yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16 persen).
Terkait dengan pendataan kekuatan dukungan capres yang dilakukan oleh Polri sebagaimana pengakuan dari Haris Azhar, hal itu ternyata berhubungan dengan pengakuan AKP Sulman Aziz, yang keterangannya telah dicabut.
Baca juga: Polri: Soal mantan Kapolsek Pasirwangi ditangani Polda Jabar
Selanjutnya, dalil mengenai ketidaknetralan aparat intelijen berdasarkan pernyataan Presiden RI periode 2004 s.d. 2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor, Sudirta mengatakan bahwa pernyataan SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, tetapi terkait dengan pilkada serentak pada tahun 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, dalil pemohon tersebut untuk seluruhnya patut untuk dikesampingkan Mahkamah," pungkas Sudirta.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019