Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap kasus pencalonan caleg dari Partai Gerindra Mirah Sumirat terkait syarat calon dengan status Karyawan BUMN saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN, melainkan karyawan anak perusahaan BUMN
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan KPU memutuskan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat itu tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN.
Saat itu Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
Abhan menuturkan Bawaslu telah menerima, memeriksa dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU itu, dan memutuskan bakal Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Jawa Barat.
"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN, melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkap Abhan.
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan cawapres Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai karyawan BUMN.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019