Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan menyebut dalil kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) tentang ajakan berbaju putih yang melanggar prinsip pemilu rahasia dan bebas merupakan cara pandang bias anti-petahana.Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana
Luhut dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6) menyebutkan instruksi berbaju putih kepada masyarakat saat di hari pemungutan suara 17 April juga dilakukan oleh tim BPN.
Namun, dalil BPN menyebutkan ajakan berbaju putih oleh pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terdapat tekanan psikologis dan bersifat intimidatif bagi masyarakat.
"Apakah berarti Pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih? Apakah hanya karena Joko Widodo adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih?" ujar Luhut.
"Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," ujar dia.
TKN menilai dalil BPN sangat berlebihan, sebab faktanya pemilu berlangsung aman dan tidak ada laporan intimidasi kepada pemilih yang ditemukan atau dilaporkan ke Bawaslu atau kepolisian.
Fakta selanjutnya, BPN sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nomor: 053/BPN/PS/IV/2019 bertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh Jend. TNI (Pur) Djoko Santoso selaku Ketua dan A.
Hanafi Rais selaku Sekretaris, menyerukan para pemilihnya untuk menggunakan baju putih saat hari pencoblosan.
Kemudian, ajakan berbaju putih saat pencoblosan dinilai tidak melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu maupun PKPU No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
TKN menyimpulkan dalil BPN tidak sama sekali menjelaskan adanya korelasi antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, yakni Jokowi-Ma'ruf.
"Sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan Pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. Dengan demikian patut bagi Mahkamah untuk mengenyampingkan dalil pemohon ini," tukas Luhut.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019