Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menilai denda yang dikenakan kepada calon penumpang akibat pembatalan pemesanan Grab taksi dan ojek adalah pencurian.
“Ya itu namanya pencurian uang kita dong,” kata Yani saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa.
Menurut Yani, hak calon penumpang untuk membatalkan pemesanan, tetapi tidak untuk pengemudi.
“Kalau ‘driver’masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan, tapi kalau konsumen, ya terserah mau naik apa juga boleh,” katanya.
Dia menjelaskan terkait denda belum diatur dalam peraturan ojek daring maupun taksi daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ia mengaku akan mengkaji pemberlakuan dari Grab tersebut, terutama mengenai dampaknya di masyarakat.
“Kita akan melihat itu. Sampai saat ini driver belum ada yang mengeluh, kalau dia tau seperti itu pasti ngamuk lagi tuh,” katanya.
Secara terpisah, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang dimana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang.
“Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari lima menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya,” kata Tri.
Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Sementara itu, biaya pembatalan sebesar Rp1.000 (GrabBike) atau Rp3.000 (GrabCar) akan berlaku jika penumpang membatalkan lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.
Baca juga: Grab terapkan sistem denda bagi yang membatalkan perjalanan
Baca juga: Singapura denda Grab dan Uber jutaan dolar
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019