• Beranda
  • Berita
  • Komisi XI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2020 sebesar Rp44,39 triliun

Komisi XI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2020 sebesar Rp44,39 triliun

18 Juni 2019 18:23 WIB
Komisi XI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2020 sebesar Rp44,39 triliun
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR dengan jajaran Kementerian Keuangan membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 di Jakarta, Selasa (18/6/2019). (ANTARA/Satyagraha)

Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020

Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif untuk belanja operasional maupun non operasional Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun.

"Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa.

Rapat kerja membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini ikut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran eselon satu Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan ini, Komisi XI juga meminta adanya kajian pemanfaatan anggaran yang disertai prinsip efisiensi maupun efektivitas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja.

Selain itu, alokasi belanja Kementerian Keuangan tersebut juga harus disertai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara pada 2020.
Pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini akan dimanfaatkan untuk belanja operasional sebesar Rp29 triliun dan belanja non operasional Rp15,3 triliun.

Baca juga: Kemenkeu usulkan pagu anggaran 2019 Rp45,16 triliun
Baca juga: Menkeu: Masyarakat sekarang "kepo" terhadap tugas Kemenkeu

 
Berdasarkan unit, anggaran ini akan digunakan untuk Sekretariat Jenderal Rp22,58 triliun, Inspektorat Jenderal Rp107,52 miliar dan Direktorat Jenderal Anggaran Rp124,66 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak Rp7,94 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,63 triliun dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp106,42 miliar.

Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Rp113,42 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp8,09 triliun dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp769,77 miliar.

Selain itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp666,48 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp127,14 miliar dan Lembaga National Single Window Rp121,55 miliar.

Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif ini berasal dari rupiah murni Rp35,62 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,74 triliun dan Hibah Luar Negeri (HLN) Rp27 miliar.

Salah satu alasan unit Sekretariat Jenderal mendapatkan pagu tertinggi adalah karena adanya penambahan tunjangan kinerja untuk rekrutmen pegawai baru di 2019 sebanyak 3.699 orang.

Baca juga: Kemenkeu komitmen cegah kebocoran anggaran baik dari korupsi maupun inefisiensi
Baca juga: Kemenkeu akan evaluasi belanja barang, termasuk perjalanan dinas

Pewarta: Satyagraha
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2019