• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum TKN: Jangan ada "drama" di persidangan

Kuasa hukum TKN: Jangan ada "drama" di persidangan

18 Juni 2019 19:29 WIB
Kuasa hukum TKN: Jangan ada "drama" di persidangan
uasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Jadi tadi dia (BW) diminta untuk memberikan informasi (saksi), tetapi dia sama sekali tidak memberikan informasi apa pun. Dia malah marah, emosi, dan dia mengatakan MK insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi

Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta kepada pemohon kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) supaya tidak "drama" saat persidangan.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Anggota tim hukum TKN, Luhut Pangaribuan saat Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memohon perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang PHPU di MK Jakarta, Selasa.

Pada saat sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum BPN meminta majelis hakim untuk mengizinkan perlindungan saksi karena menurutnya, saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga sudah mendapatkan ancaman untuk memberikan keterangan pada sidang nanti.

"Jadi tadi dia (BW) diminta untuk memberikan informasi (saksi), tetapi dia sama sekali tidak memberikan informasi apa pun. Dia malah marah, emosi, dan dia mengatakan MK insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi," kata Luhut usai persidangan sengketa Pilpres selesai pada sore hari.

Atas permohonan BW yang dianggapnya berlebihan itu, Luhut mengingatkan untuk jangan sampai BW menimbulkan kesan "drama" saat persidangan di MK.

"Maka dari itu muncul kata 'drama'. Kami tidak mengatakan dia (BW) drama, tetapi jangan sampai ada drama," jelasnya.

Menurut Luhut, tindakan tim kuasa hukum BPN menunjukkan perilaku tidak menghormati dan mempercayai mahkamah. Selain itu, permohonan yang disampaikan juga tidak pada tempatnya.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra mengatakan yang dilakukan tim kuasa hukum BPN adalah tindakan yang tidak lazim dilakukan. Apalagi saksi dari pihak BPN belum diketahui nama-namanya.

"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan baru diserahkan dibawakan besok pagi ke MK, tapi kenapa sudah merasa diancam? Siapa yang mengancam? Di mana?" ucapnya.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019