• Beranda
  • Berita
  • Pemerhati : PPDB zonasi belum ideal karena beda aturan pemda

Pemerhati : PPDB zonasi belum ideal karena beda aturan pemda

18 Juni 2019 20:15 WIB
Pemerhati : PPDB zonasi belum ideal karena beda aturan pemda
Calon peserta didik baru menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di peta daring saat proses verifikasi berkas dan pengambilan kode akun dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi di SMPN 10 Denpasar, Bali, Selasa (18/6/2019). Proses jalur zonasi tersebut menyebabkan antrean panjang di tiap sekolah negeri di Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang sudah berlangsung tiga tahun belum berjalan ideal karena adanya tumpang tindih aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, demikian dikatakan Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A.

"Kebijakan ini belum ideal karena pemda masih membikin aturan sendiri," kata Doni kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Doni mengatakan beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB melalui tiga jalur yakni zonasi (90 persen), prestasi (lima persen) dan perpindahan orang tua (lima persen).

Bahkan ada sekolah di suatu daerah yang mau membuat inovasi meminta kuota anak berprestasi ditambah dari lima persen menjadi 20 persen. Permintaan ini tidak diizinkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Itu artinya pemda dan kepala dinas membuat aturan kebijakan yang berbeda-beda tidak berdasarkan zonasi, tapi ranking. Misalnya jarak tempat tinggal berapa persen, prestasi berapa persen. Itu menyalahi Permendikbud," katanya.

Menurut dia, jika semua pemerintah daerah membuat aturan yang tidak sejalan dengan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi maka tujuan pemerataan pendidikan jadi tidak tercapai.

"Jadi nilanya berdasarkan anak-anak pintar," katanya.

Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak lima persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak lima persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Doni menjelaskan dalam Permendikbud terkait zonasi, pemerintah daerah yang menentukan. Tetapi pemerintah daerah tidak boleh mengubah presentase yang sudah ditetapkan. Hanya boleh menentukan zonanya saja, seperti zona A, B, dan C masuk zona tertentu.

Menurut dia, kebijakan yang boleh dibuat oleh pemerintah daerah misalnya melibatkan sekolah swasta. Seperti, jika dari 1.000 anak yang mendaftar ke sekolah negeri, menyisakan 200 anak yang tidak tertampung. Maka anak tersebut dapat dimasukkan ke sekolah swasta dengan kebijakan khusus.

Kebijakan yang bagus adalah pemerintah daerah memberikan subsidi kepada sekolah swasta yang menerima limpahan anak dari sekolah negeri dengan sebutan anak mitra masyarakat, seperti yang diterapkan di Surabaya.

Tetapi lanjut Doni, pelibatan sekolah swasta ini harus jelas, tidak ada paksaan. Mengingat sekolah swasta berdiri sendiri dan biaya sekolah berasal dari orang tua murid.

"Pelibatan swasta ini harus jelas aturannya melibatkan pemerintah disetujui oleh yayasan, karena yang membiayai sekolah swasta kan bukan pemerintah," kata Doni.

Doni menambahkan solusi mengatasi tumpang tindih aturan antara pemerintah daerah dengan Permendikbud ini adalah menaikkan status kebijakan PPDB berbasis zonasi ini menjadi peraturan presiden.

"Upaya ini sedang berjalan, jika kebijakan ini menjadi Perpres, maka pemerintah daerah mau harus mensikronkan aturannya dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Doni.

Baca juga: Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta berjalan kondusif

Baca juga: Atalia Kamil daftarkan putrinya ke SMAN 3 Bandung

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019